Warga Kaur Enggan Nikah ke KUA

Warga Kaur Enggan Nikah ke KUA

\"\"

BINTUHAN,BE- Sampai saat ini masyarakat Kabupaten Kaur masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal Kemenag RI telah menggratiskan biaya nikah, sepajang dilaksanakan di KUA setempat.

“Warga masih malas nikah di KUA miskipun menikah di KUA digratiskan dan yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja, cukup membayar Rp 600 ribu, itu pun yang bersangkutan yang menyetor ke bank di rekening resmi Kemenag RI,” kata Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani MH I, kemarin (11/1).

Menurut Arsan, pihaknya juga sering mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama pasangan nikah siri untuk melakukan akad nikah ulang untuk pemenuhan hak anak-anak mereka. Hanya saja, sebelum melakukan akad nikah ulang, Kemenag terlebih dahulu mendapatkan kepastian dari Pengadilan Agama (PA).

“Jangan takut datang ke KUA, dan jangan mau nikah siri.Nikah di KUA itu gratis,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya juga berharap masyarakat Kabupaten Kaur dapat memaklumi keterbatasan pelayanan KUA.

Idealnya, setiap KUA memiliki tujuh pegawai, bahkan hanya ada satu orang yang bertugas membuka dan menutup KUA, mengonsep hingga mengantar surat dan lainnya.

“Kita akui kalau petugas KUA kita di Kaur ini masih sangat terbatas, tapi kita tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat,”ujarnya.

Ditambahkannya, bila pihak keluarga keberatan dengan tingginya biaya nikah itu. Maka pihak keluarga disarankan untuk membawa pasangan yang akan menikah ke KUA.

Proses pernikahan bila sudah lengkap administrasi dan persyaratan diatur pihak KUA sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Atau ditentukan oleh pihak keluarga melihat kondisi jadwal jam kerja di KUA yang bersangkutan.

“Warga Kaur nikah di KAU ini sekitar 30 persen dan selebihnya itu masih melangsungkan pernikahan di rumah. Kita selalu himbau warga untuk melangsungkan nikah di KAU karena ini gratis,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: